Kamis, 14 Januari 2016

Contoh Makalah PKn Indonesia Sebagai Negara Hukum


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Trisna Sukmayadi, S.Pd., M.Pd selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberi bimbingan dan masukan yang sangat berguna bagi kami dalam menyelesaikan tugas ini, serta semua pihak yang telah membantu dalam  menyelesaikan tugas ini yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Semoga tugas ini dapat bermanfaat. Segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih.

                                                                        Yogyakarta,   November 2015



Penyusun











DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR  ..................................................................................... i
DAFTAR ISI                                                                                                       ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah .............................................................................. 1
C.     Tujuan ................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN     
A.    Peta Konsep Materi............................................................................ 3
B.     Uraian Materi ..................................................................................... 3
C.     Analisis Kasus Hasil Wawancara Dan Observasi .............................. 5
D.    Alternatif Kebijakan .......................................................................... 6
E.     Solusi dari Kelompok ........................................................................ 7
BAB III PENUTUP  
A.    Kesimpulan ........................................................................................ 8
B.     Saran .................................................................................................. 8

DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Mengawali era negara hukum, maka ia tampil sebagai negara secara formal. Di sini ia mewujudkan sekalian persyaratan formal bagi suatu negara yang harus tunduk pada hukum. Untuk zamannya, negara hukum ini dapat disebut revolusioner, karena mengakhiri bentuk bernegara sebelumnya yang bersifat otoriter “L’etat c’est moi” (Negara adalah saya), begitulah karakterisasi negara pada waktu itu.
Negara hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh tahun lamanya. Kualifikasinya sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai “Sistem Pemerintahan Negara” dikatakan “Indonesia ialah Negara yang Berdasar atas Hukum (Rechtsstaat)”. Selanjutnya di bawahnya dijelaskan, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Sekian puluh tahun kemudian ia lebih dipertegas melalui amandemen keempat dan dimasukkan ke dalam batang tubuh konstitusi, yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam Pasal 1 ayat 3 ditulis “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Negara hukum sudah merupakan tipe Negara yang umum dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia dewasa ini. Ia meninggalkan tipe Negara yang memerintah berdasarkan kemauan sang penguasa. Sejak perubahan tersebut, maka Negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya dan penguasa pun tunduk kepada hukum tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Negara Hukum ?
2.      Apakah Tujuan Hukum ?
3.      Bagaimanakan Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia?

C.    Tujuan
1.      Pembaca mengetahui definisi Negara hukum.
2.      Pembaca mengetahui Tujuan Hukum.
3.      Pembaca mengetahui Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia



























BAB II
PEMBAHASAN


A.    Peta Konsep Materi
Sebelum membahas tentang Indonesia sebagai negara hukum pada bab pembahasan, dapat di gambarkan materi yang akan di bahas dengan peta konsep materi sebagai berikut:

Indonesia sebagai Negara Hukum
 



                                                                            

Definisi Negara Hukum

Tujuan
Hukum

Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

 








B.     Uraian Materi
1.      Definisi Negara Hukum
Menurut Philipus M. Hadjon negara hukum menurut istilah bahasa Belanda  yaitu rechtsstaat yang berarti lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggaraan negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan.(Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2012: 94)
Menurut Muhtaj (dalam Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2012: 95) Carl J. Friederich mengungkapkan bahwa terdapat 4 unsur pokok berdirinya suatu negara hukum, yaitu:
a.         Hak-hak manusia
b.        Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
c.         Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d.        Peradilan administrasi dalam perselisihan
Bagi negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa “....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...”. Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara. (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2012: 94)

2.      Tujuan Hukum
Di dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mempertahankan ketertiban masyarakat. Dalam mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama. Demikian juga negara Indonesia memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara “...memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa...”.
Berdasarkan pada tujuan negara sebagaimana terkandung dalam pembukaana UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmani maupun rohani, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2012: 103)
3.      Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak asasi manusia dan menciptakan kehidupan yang layak  bagi warganya. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa “ kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam deklarasi PBB pasal I. Dasar filosofi hak asasi manusia tersebut adalah bukan kemerdekaan manusia secara individualis saja, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa . Oleh karena itu hak asasi tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia.
Melalui pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum yaitu suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2012: 102)

C.    Analisis Kasus Hasil Wawancara dan Observasi
1.        Menurut Ibu Ane (Dosen Pendidikan Kewarganegaraan):
a.    Penegakan hukum adalah melaksanakan hukum yang telah di tetapkan atau ditentukan.
b.    Hukum di Indonesia belum terlaksana sebagai mestinya. Kalau penegakan hukum sudah berjalan sesuai aturan yang disepakati, maka tingkat pelanggaran akan menjadi minimal.
Contohnya kasus yang menimpa Nenek Asyani, di Situbondo Jawa Timur yang mencuri 7 batang kayu jati dan didakwa dengan pasal illegal logging, dan mendapatkan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 500.000.000,00. Sedangkan kasus Gayus Tambunan yang korupsi uang negara sebesar Rp 25 miliar, uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar, yang hanya mendapatkan  hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,00. Melihat kedua kasus tersebut tentang penegakan hukum di Indonesia dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia belum berjalan dengan semestinya.
2.      Ibu Eny Widayati (Profesi sebagai Panitera)
a.       Indonesia sebagai negara hukum adalah semua perbuatan ada aturan yang berlaku sesuai aturan negara dan agama.
b.      Hukum di Indonesia belum adil atau berjalan sebagai mana mestinya.
c.       Penanganan terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum yaitu diadili melalui pengadilan kemudian di sidang sesuai dengan pasal yang berlaku sesuai dengan jenis pelanggaran hukum.

D.    Alternatif Kebijakan
1.      Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya mengetahui aturan-aturan yang ada di negara Indonesia serta melaksanakan dan mentaati peraturan tersebut.
2.      Sebaiknya pihak penegak hukum di Indonesia yang mempunyai derajat yang lebih tinggi bisa menasehati aparat penegak hukum yang di bawahnya.
3.      Aparat penegak hukum yang ada di Indonesia seharusnya menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
4.      Penegak hukum seharusnya di seleksi terlebih dahulu.

E.     Solusi dari Kelompok
1.         Proses berjalannya hukum di Indonesia seharusnya di pegang oleh orang-orang yang jujur, sehingga tidak ada lagi proses suap-menyuap yang terjadi pada saat orang-orang kaya terkena kasus.
2.         Seharusnya penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum pada siapa saja yang bersalah.
3.         Pengak hukum harus memberi sanksi lebih tegas sesuai dengan jenis pelanggaran dan UUD yang berlaku, sehingga para pelaku kejahatan dapat merasakan hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang di perbuat.






















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab pembahasan, dapat disimpulkan 4 hal sebagai berikut:
1.    Menurut Philipus M. Hadjon negara hukum menurut istilah bahasa Belanda  yaitu rechtsstaat yang berarti lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
2.    Tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan.
3.    Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak asasi manusia dan menciptakan kehidupan yang layak  bagi warganya.
4.    Proses penegakan hukum di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih banyak kasus suap-menyuap dalam proses penegakan hukum.

B.     Saran
Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan hukum yang adil di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun, partisipasi dan kerja sama warga negara Indonesia masih sangat dibutuhkan.
Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan hukum yang adil di Indonesia. Kondisi hukum di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan hukum harus segera dihilangkan.


Daftar Pustaka

Kaelan, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Pradipta, Muthiaandina. 2013. “makalah Indonesia sebagai Negara hukum”.  http://muthiaandinapradipta.blogspot.co.id. Diunduh tanggal 17 September 2015.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Refleksi minggu ke 2

Refleksi Pertemuan ke 2 Assalamu'alaikum w. wb., Selamat berjumpa lagi teman-teman, baik saya disini akan menuliskan tentang refl...