KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan
tugas ini tepat pada waktunya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Trisna Sukmayadi, S.Pd., M.Pd selaku
dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberi bimbingan dan
masukan yang sangat berguna bagi kami dalam
menyelesaikan tugas ini, serta semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan tugas ini yang tidak dapat kami sebutkan satu
persatu.
Semoga tugas ini dapat
bermanfaat. Segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami
harapkan. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih.
Yogyakarta, November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................. 1
C. Tujuan ................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Peta Konsep Materi............................................................................ 3
B. Uraian Materi ..................................................................................... 3
C. Analisis Kasus
Hasil Wawancara Dan Observasi
.............................. 5
D. Alternatif
Kebijakan .......................................................................... 6
E. Solusi dari
Kelompok ........................................................................ 7
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................ 8
B. Saran .................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengawali
era negara hukum, maka ia tampil sebagai negara secara formal. Di sini ia
mewujudkan sekalian persyaratan formal bagi suatu negara yang harus tunduk pada
hukum. Untuk zamannya, negara hukum ini dapat disebut revolusioner, karena
mengakhiri bentuk bernegara sebelumnya yang bersifat otoriter “L’etat c’est moi” (Negara adalah saya),
begitulah karakterisasi negara pada waktu itu.
Negara
hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh tahun lamanya. Kualifikasinya sebagai Negara hukum
pada tahun 1945 terbaca dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan
mengenai “Sistem Pemerintahan Negara” dikatakan “Indonesia ialah Negara yang
Berdasar atas Hukum (Rechtsstaat)”. Selanjutnya di bawahnya dijelaskan, “Negara
Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar kekuasaan belaka
(Machtsstaat)”. Sekian puluh tahun kemudian ia lebih dipertegas melalui
amandemen keempat dan dimasukkan ke dalam batang tubuh konstitusi, yaitu Bab I tentang “Bentuk dan
Kedaulatan”. Dalam Pasal 1 ayat 3 ditulis “Negara Indonesia adalah Negara
hukum”.
Negara
hukum sudah merupakan tipe Negara yang umum dimiliki oleh bangsa-bangsa di
dunia dewasa ini. Ia meninggalkan tipe Negara yang memerintah berdasarkan
kemauan sang penguasa. Sejak perubahan tersebut, maka Negara diperintah
berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya dan penguasa pun
tunduk kepada hukum tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Negara Hukum ?
2. Apakah Tujuan Hukum ?
3.
Bagaimanakan Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia?
C.
Tujuan
1. Pembaca mengetahui definisi Negara
hukum.
2. Pembaca mengetahui Tujuan Hukum.
3.
Pembaca mengetahui Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peta Konsep
Materi
Sebelum membahas tentang Indonesia sebagai negara hukum pada bab
pembahasan, dapat di gambarkan materi yang akan di bahas dengan peta konsep
materi sebagai berikut:
Indonesia sebagai Negara Hukum
|
Definisi Negara Hukum
|
Tujuan
Hukum
|
Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
|
B.
Uraian Materi
1.
Definisi Negara Hukum
Menurut Philipus M. Hadjon negara hukum menurut istilah bahasa Belanda yaitu rechtsstaat
yang berarti lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari
kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan
pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam proses
perkembangannya rechtsstaat itu lebih
memiliki ciri yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa
kekuasaan raja maupun penyelenggaraan negara harus dibatasi dan diatur melalui
suatu peraturan perundang-undangan.(Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2012: 94)
Menurut Muhtaj (dalam Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2012: 95) Carl J.
Friederich mengungkapkan bahwa terdapat 4 unsur pokok berdirinya suatu negara
hukum, yaitu:
a.
Hak-hak manusia
b.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak
itu
c.
Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
Bagi negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa negara
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa “....maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia...”. Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara
Indonesia yang didirikan berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara. (Kaelan
dan Achmad Zubaidi, 2012: 94)
2.
Tujuan Hukum
Di
dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban
dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan
oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan
hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut L.J. Van Apeldoorn,
tujuan hukum adalah untuk mempertahankan ketertiban masyarakat. Dalam
mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi kepentingan-kepentingan
yang ada dalam masyarakat
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut
mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warganya
dengan suatu Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi
kesejahteraan hidup bersama. Demikian juga negara Indonesia memiliki ciri
tujuan negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara “...memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa...”.
Berdasarkan pada tujuan negara sebagaimana terkandung dalam pembukaana UUD
1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi
manusia pada warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya
baik jasmani maupun rohani, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang
sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. (Kaelan dan Achmad
Zubaidi, 2012: 103)
3.
Hubungan Negara
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dimana pun suatu
negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak asasi manusia dan
menciptakan kehidupan yang layak bagi
warganya. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa “ kemerdekaan adalah hak
segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis
hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam
deklarasi PBB pasal I. Dasar filosofi hak asasi manusia tersebut adalah bukan
kemerdekaan manusia secara individualis saja, melainkan menempatkan manusia
sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa .
Oleh karena itu hak asasi tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia.
Melalui pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai negara
hukum yaitu suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan melindungi warganya
terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. (Kaelan dan
Achmad Zubaidi, 2012: 102)
C.
Analisis Kasus
Hasil Wawancara dan Observasi
1.
Menurut Ibu Ane (Dosen Pendidikan Kewarganegaraan):
a.
Penegakan hukum adalah melaksanakan hukum yang telah di
tetapkan atau ditentukan.
b.
Hukum di Indonesia belum terlaksana sebagai mestinya.
Kalau penegakan hukum sudah berjalan sesuai aturan yang disepakati, maka tingkat
pelanggaran akan menjadi minimal.
Contohnya kasus yang menimpa Nenek Asyani, di Situbondo Jawa Timur yang mencuri 7 batang kayu jati dan didakwa dengan pasal illegal
logging, dan mendapatkan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar
Rp. 500.000.000,00. Sedangkan kasus Gayus Tambunan yang korupsi uang negara
sebesar Rp
25 miliar, uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar, yang hanya mendapatkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.
1.000.000.000,00. Melihat kedua kasus tersebut tentang penegakan hukum di
Indonesia dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia belum berjalan dengan
semestinya.
2.
Ibu Eny Widayati (Profesi sebagai Panitera)
a.
Indonesia sebagai negara hukum adalah semua perbuatan ada
aturan yang berlaku sesuai aturan negara dan agama.
b.
Hukum di Indonesia belum adil atau berjalan sebagai mana
mestinya.
c.
Penanganan terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum yaitu
diadili melalui pengadilan kemudian di sidang sesuai dengan pasal yang berlaku
sesuai dengan jenis pelanggaran hukum.
D.
Alternatif
Kebijakan
1.
Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya
mengetahui aturan-aturan yang ada di negara Indonesia serta melaksanakan dan
mentaati peraturan tersebut.
2.
Sebaiknya pihak penegak hukum di Indonesia yang mempunyai
derajat yang lebih tinggi bisa menasehati aparat penegak hukum yang di
bawahnya.
3.
Aparat penegak hukum yang ada di Indonesia seharusnya
menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
4.
Penegak hukum seharusnya di seleksi terlebih dahulu.
E.
Solusi dari
Kelompok
1.
Proses berjalannya hukum di Indonesia seharusnya di
pegang oleh orang-orang yang jujur, sehingga tidak ada lagi proses suap-menyuap
yang terjadi pada saat orang-orang kaya terkena kasus.
2.
Seharusnya penegak hukum tidak pandang bulu dalam
menegakkan hukum pada siapa saja yang bersalah.
3.
Pengak hukum harus memberi sanksi lebih tegas sesuai
dengan jenis pelanggaran dan UUD yang berlaku, sehingga para pelaku kejahatan
dapat merasakan hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang di perbuat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab pembahasan, dapat disimpulkan 4 hal sebagai
berikut:
1.
Menurut Philipus M. Hadjon negara hukum menurut istilah
bahasa Belanda yaitu rechtsstaat yang berarti lahir dari
suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang
sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan
perundang-undangan.
2.
Tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan.
3.
Dimana pun suatu
negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak asasi manusia dan
menciptakan kehidupan yang layak bagi
warganya.
4.
Proses penegakan
hukum di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih banyak
kasus suap-menyuap dalam proses penegakan hukum.
B.
Saran
Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori
penegakkan hukum yang adil di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya
pemerintah namun, partisipasi dan kerja sama warga negara Indonesia masih
sangat dibutuhkan.
Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa,
sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan hukum yang adil di
Indonesia. Kondisi hukum di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang
agar terbentuk good goverment. Segala
jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan
hukum harus segera dihilangkan.
Daftar Pustaka
Kaelan, dkk.
2012. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
Pradipta,
Muthiaandina. 2013. “makalah Indonesia sebagai Negara hukum”. http://muthiaandinapradipta.blogspot.co.id. Diunduh tanggal 17 September 2015.